PENGUMUMAN
PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
KLINIK AL-BASSAM DI
PESANTREN TAHFIZH AL-BASSAM
KP. CIKAROYA RT. 17 RW. 03 DESA GUNUNGJAYA
KECAMATAN CISAAT, KABUPATEN SUKABUMI
Berkenaan dengan akan adanya Klinik Al-Bassam dengan luas tanah bangunan 182 m2 oleh Pesantren Tahfizh Al-Bassam yang berlokasi di Kp. Cikaroya RT. 17 RW. 03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dengan ini diumumkan bahwa Ustadz Achmad Zawawi An. Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah selaku pemrakarsa telah mengajukan Izin Lingkungan Kepada Bupati Sukabumi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi.
Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat dapat memberikan saran, tanggapan atas Permohonan Izin Lingkungan Usaha dan / atau kegiatan dimaksud kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini di umumkan.
Sukabumi, 17 Oktober 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sukabumi.