MENJADIKAN SUNNAH YANG SHAHIH SEBAGAI DALIL SECARA MUTLAK[1]
Dalam masalah akidah, Salaf tidak membedakan antara hadits mutawaatir dan hadits Ahaad. Adapun hadits-hadits yang dipertentangkan keshahihannya -yang ada dalam kitab-kitab mereka-, tidak dijadikan sebagai dalil utama, tetapi sekedar pelengkap saja dan diriwayatkan lengkap dengan sanadnya.
Pengertian Sunnah Secara Etimologis
Sunnah berarti jalan dan perilaku, baik maupun buruk.[2]Dalam kontek ini bisa dilihat firman Allah I:

ู‚ูŽุฏู’ ุฎูŽู„ูŽุชู’ ู…ูู† ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูู…ู’ ุณูู†ูŽู†ูŒ ููŽุณููŠุฑููˆุงู’ ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽุงู†ู’ุธูุฑููˆุงู’ ูƒูŽูŠู’ููŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽุงู‚ูุจูŽุฉู ุงู„ู’ู…ููƒูŽุฐู‘ูŽุจููŠู†ูŽ

“Sesungguhnya Telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah AllahKarena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. (Q.S. Ali-‘Imran: 137)
Menuru az-Zajjaj dalam ayat di atas, kata Sunan asalnya Ahlu Sunan, tetapi kata Ahlu dibuang.[3]
Rasulullah bersabda:

“ู…ูŽู†ู’ ุณูŽู†ู‘ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู ุณูู†ู‘ูŽุฉู‹ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุฌู’ุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุฌู’ุฑู ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ู‚ูุตูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูุฌููˆุฑูู‡ูู…ู’ ุดูŽูŠู’ุกูŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุณูŽู†ู‘ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู ุณูู†ู‘ูŽุฉู‹ ุณูŽูŠู‘ูุฆูŽุฉู‹ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูุฒู’ุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽูˆูุฒู’ุฑู ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุจูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏูู‡ู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ู‚ูุตูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ุดูŽูŠู’ุกูŒ”

“Barang siapa melakukan perbuatan yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengerjakannya dengan tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang jelek dalam Islam, maka ia akan mendapat dosanya dan dosa orang-orang yang mengerjakannya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”[4]
Pengertian As-Sunnah Secara Terminologis
Adalah semua yang dinukil dari Nabi r, baik perkataan, perbuatan maupun persetujuannya.[5]
As-Sunnah adalah wahyu yang secara umum langsung dijaga oleh Allah I. Dinisbatkan kepada Rasulullah r karena beliau yang menyusun redaksinya, sementara maknanya dari Allah I yang diturunkan melalui Jibril u, atau diilhamkan kepadanya pada saat tidur,[6]atau beliau berijtihad melalui perkataan atau perbuatannya, bila disetujui oleh Allah I berarti sama dengan wahyu, dan bila tidak disetujui, maka Allah I mengingatkannya dengan yang benar.[7]
Dalam hal ini Allah I berfirman:

ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูŽู†ุทูู‚ู ุนูŽู†ู ุงู„ู’ู‡ูŽูˆูŽู‰ (3) ุฅูู†ู’ ู‡ููˆูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูŽุญู’ูŠูŒ ูŠููˆุญูŽู‰

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (Q.S. An-Najm: 3-4)
Dan Rasulullah r bersabda:

“ุฃู„ุง ุฅู†ูŠ ุฃูˆุชูŠุช ุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆู…ุซู„ู‡ ู…ุนู‡…”

“Ketahuilah bahwa aku diberi Al-Qur’an dan yang sama dengannya secara bersamaan.”[8]
Ibnu Hazm berkata: “โ€ฆ maka benarlah bahwa semua perkataan Rasulullah r tentang agama adalah wahyu dari Allah I, tidak ada keraguan di dalamnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli bahasa dan ahli syari’at bahwa setiap wahyu dari Allah I adalah wahyu yang diturunkan.”[9]
Dan yang dimaksud dengan Sunnah yang shahih adalah hadits-hadits yang diterima, bukan yang ditolak.
As-Sunnah sebagai Hujjah
Maksud As-Sunnah sebagai hujjah adalah bahwa ia sebagai sumber pembentukan hukum dan pengambilan ajaran agama, wajib diikuti, yang mengingkarinya menjadi kafir, menjadi bukti dan memutus segala uzur.
Dalil dari Al-Qur’an
Firman Allah I:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุงู’ ุฃูŽุทููŠุนููˆุงู’ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุฃูŽุทููŠุนููˆุงู’ ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ูŽ ูˆูŽุฃููˆู’ู„ููŠ ุงู„ุฃูŽู…ู’ุฑู ู…ูู†ูƒูู…ู’ ููŽุฅูู† ุชูŽู†ูŽุงุฒูŽุนู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽุฑูุฏู‘ููˆู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ุฅูู† ูƒูู†ุชูู…ู’ ุชูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุจูุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุขุฎูุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ูˆูŽุฃูŽุญู’ุณูŽู†ู ุชูŽุฃู’ูˆููŠู„ุงู‹

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S. An-Nisa’: 59)
Ibnu Qayyim berkata: “Allah I memerintahkan untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya, Dia mengulang kata “taatilah” sebagai isyarat bahwa taat kepada Rasulullah r adalah kewajiban tersendiri, tanpa mengembalikan apa yang diperintahkannya kepada Al-Qur’an. Artinya bila beliau memerintah maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah itu ada dalam Al-Qur’an maupun tidak ada, karena beliau diberi Al-Qur’an dan yang sama dengannya.”[10]
Allah I berfirman:

ููŽู„ุงูŽ ูˆูŽุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ู„ุงูŽ ูŠูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ูŽ ูŠูุญูŽูƒู‘ูู…ููˆูƒูŽ ูููŠู…ูŽุง ุดูŽุฌูŽุฑูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ู’ ุซูู…ู‘ูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽุฌูุฏููˆุงู’ ูููŠ ุฃูŽู†ููุณูู‡ูู…ู’ ุญูŽุฑูŽุฌุงู‹ ู…ู‘ูู…ู‘ูŽุง ู‚ูŽุถูŽูŠู’ุชูŽ ูˆูŽูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ููˆุงู’ ุชูŽุณู’ู„ููŠู…ุงู‹

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (Q.S.An-Nisa’: 65)
Di samping itu Allah I mengancam orang yang menyalahi perintah nabi-Nya dalam firman-Nya:

ู‚ูู„ ู„ู‘ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ

“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (Q.S. An-Nuur: 63)
Dalam firman-Nya yang lain:

ู‚ูู„ู’ ุฃูŽุทููŠุนููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุฃูŽุทููŠุนููˆุง ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ูŽ ููŽุฅูู† ุชูŽูˆูŽู„ู‘ูŽูˆุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูŽุง ุญูู…ู‘ูู„ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู… ู…ู‘ูŽุง ุญูู…ู‘ูู„ู’ุชูู…ู’ ูˆูŽุฅูู† ุชูุทููŠุนููˆู‡ู ุชูŽู‡ู’ุชูŽุฏููˆุง ูˆูŽู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽู„ูŽุงุบู ุงู„ู’ู…ูุจููŠู†ู

“Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (Q.S. An-Nuur: 54)

ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ููŽุฎูุฐููˆู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ู†ูŽู‡ูŽุงูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽุงู†ุชูŽู‡ููˆุง ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุนูู‚ูŽุงุจู

“apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (Q.S. Al-Hasyr: 7)
Dalil dari As-Sunnah
Rasulullah r bersabda:

“ู„ูŽุง ุฃูู„ู’ูููŠูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŽูƒูู…ู’ ู…ูุชู‘ูŽูƒูุฆู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุฑููŠูƒูŽุชูู‡ู ูŠูŽุฃู’ุชููŠู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑูŒ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชู ุจูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽู‡ูŽูŠู’ุชู ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุง ุฃูŽุฏู’ุฑููŠ ู…ูŽุง ูˆูŽุฌูŽุฏู’ู†ูŽุง ูููŠ ูƒูุชูŽุงุจู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงุชู‘ูŽุจูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ู”

“Janganlah aku dapatkan seorang di antara kalian bertelekan di atas dipannya, saat datang kepadanya perintahku atau laranganku, lalu dia mengatakan: “Aku tidak tahu. Apa yang kami dapatkan dalam Kitab Allah (Al-Qur’an) kami ikuti.”[11]
Dalil dari Perkataan Salaf:
‘Abdullah bin Mas’ud t berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato, yang meminta orang lain untuk membuat tato di badannya, yang mencukur alis dan yang memisahkan gigi-geligi untuk kecantikan serta semua perempuan yang merubah ciptaan Allah.”
Perkataan ini sampai kepada seorang perempuan dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya’qub, dia seorang penghafal Al-Qur’an. Lalu ia menemui Ibnu Mas’ud dan berkata: “Anda melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato, yang meminta orang lain untuk membuat tato di badannya, yang mencukur alis dan yang memisahkan gigi-geligi untuk kecantikan serta semua perempuan yang merubah ciptaan Allah?”
Ibnu Mas’ud menjawab: “Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah r dan ada dalam Al-Qur’an.”
Perempuan itu berkata: “Aku telah hafal semua isi mushaf, tapi aku tidak mendapatkannya.”
Ibnu Mas’ud berkata: “Kalau kamu hafal pasti kamu mendapatkannya, yaitu firman Allah I: ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ููŽุฎูุฐููˆู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ู†ูŽู‡ูŽุงูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ููˆุง (Dan apa-apa yang diperintahkan Rasulullah kepada kalian laksankanlah, dan apa yang dilarangnya tinggalkanlah.)” (Q.S. Al-Hasyr: 7)[12]
Hadits Ahaad sebagai Dalil dalam Masalah Aqidah dan Hukum
Artinya, bahwa hadits Ahaad adalah sumber yang benar untuk menetapkan masalah akidah dan hukum. Allah I berfirman:

ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ููŽุฎูุฐููˆู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ู†ูŽู‡ูŽุงูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽุงู†ุชูŽู‡ููˆุง

“Dan apa-apa yang diperintahkan Rasulullah kepada kalian laksankanlah, dan apa yang dilarangnya tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr: 7)
Kata “ู…ุง” termasuk kata-kata yang menunjukkan makna umum dan meyeluruh, sehingga mencakup masalah akidah dan hukum.
Kenapa ada orang yang membedakan antara Mutawaatir dan Ahaad dalam masalah ini? Mana dalil yang menunjukkan tidak bolehnya mengambil hadits Ahaad dalam masalah akidah?
Ada baiknya kita mengatahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hadits Mutawaatir dan apa itu hadits Ahaad?
Hadits Mutaawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, yang biasanya mustahil mereka semua bersepakat untuk berdusta. Contoh hadits Mutaawatir :

“ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุฐูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ู…ูุชูŽุนูŽู…ู‘ูุฏู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุจูŽูˆู‘ูŽุฃู’ ู…ูŽู‚ู’ุนูŽุฏูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู “

hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang Sahabat.
Hadits Ahaad[13] adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits Mutawaatir.
Dalil Wajibnya Mengambil Hadits Ahaad dalam Masalah Akidah.
1. Tidak adanya dalil yang membedakan antara masalah akidah dan hukum, untuk diambil dari hadits Ahaad. Pembedaan ini merupakan sesuatu yang baru dan merupakan bid’ah dalam agama Allah I, karena tidak dikenal pada seorang pun Sahabat Rasulullah r.
2. Firman Allah I:

ูˆูŽู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ููŠูŽู†ููุฑููˆุงู’ ูƒูŽุขูู‘ูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽูˆู’ู„ุงูŽ ู†ูŽููŽุฑูŽ ู…ูู† ูƒูู„ู‘ู ููุฑู’ู‚ูŽุฉู ู…ู‘ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ุทูŽุขุฆูููŽุฉูŒ ู„ู‘ููŠูŽุชูŽููŽู‚ู‘ูŽู‡ููˆุงู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ูˆูŽู„ููŠูู†ุฐูุฑููˆุงู’ ู‚ูŽูˆู’ู…ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฌูŽุนููˆุงู’ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูŠูŽุญู’ุฐูŽุฑููˆู†ูŽ

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (Q.S. At-Taubah: 122)
Kata “thaaifah” dalam bahasa Arab dipergunakan untuk menunjukkan satu orang atau lebih. Sedangkan kata “ad-Diin” itu mencakup hukum dan akidah, di mana yang kedua ini lebih penting. Seandainya hadits Ahaad tidak cukup dijadikan dalil, baik dalam masalah akidah maupun hukum, maka Allah I tidak akan mengajak kelompok itu untuk menyampaikan dengan ajakan yang umum.
3. Firman Allah I:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู† ุฌูŽุงุกูƒูู…ู’ ููŽุงุณูู‚ูŒ ุจูู†ูŽุจูŽุฃู ููŽุชูŽุจูŽูŠู‘ูŽู†ููˆุง ุฃูŽู† ุชูุตููŠุจููˆุง ู‚ูŽูˆู’ู…ุงู‹ ุจูุฌูŽู‡ูŽุงู„ูŽุฉู ููŽุชูุตู’ุจูุญููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ููŽุนูŽู„ู’ุชูู…ู’ ู†ูŽุงุฏูู…ููŠู†ูŽ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujuraat: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa bila seorang yang adil membawa berita, maka sudah cukup dijadikan bukti.
4. Allah talah mengutus para rasul kepada kaum mereka seorang demi seorang, lalu mereka menegakkan hujjah Allah I atas musuh-musuh-Nya. Allah I berfirman:

ูˆูŽุฅูู„ูŽู‰ ุนูŽุงุฏู ุฃูŽุฎูŽุงู‡ูู…ู’ ู‡ููˆุฏุงู‹ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุงุนู’ุจูุฏููˆุงู’ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ู…ูŽุง ู„ูŽูƒูู… ู…ู‘ูู†ู’ ุฅูู„ูŽู€ู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู

“Dan kepada kaum ‘Ad (Kami utus) saudara mereka, Huud. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia”. (Q.S. Huud: 50)

ูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ู’ู†ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุซูŽู…ููˆุฏูŽ ุฃูŽุฎูŽุงู‡ูู…ู’ ุตูŽุงู„ูุญุงู‹ ุฃูŽู†ู ุงุนู’ุจูุฏููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ููŽุฅูุฐูŽุง ู‡ูู…ู’ ููŽุฑููŠู‚ูŽุงู†ู ูŠูŽุฎู’ุชูŽุตูู…ููˆู†ูŽ

“Dan Sesungguhnya kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru): “Sembahlah Allah”. tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan”. (Q.S. An-Naml: 45)

ูˆูŽุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุฏู’ูŠูŽู†ูŽ ุฃูŽุฎูŽุงู‡ูู…ู’ ุดูุนูŽูŠู’ุจุงู‹ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุงุนู’ุจูุฏููˆุงู’ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ู…ูŽุง ู„ูŽูƒูู… ู…ู‘ูู†ู’ ุฅูู„ูŽู€ู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู (

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya”. (Q.S. Al-A’raaf: 85)
5. Sunnah Rasulullah r dan para Sahabatnya menunjukkan keharusan menerima hadits Ahaad. Anas bin Malik t menceritakan bahwa penduduk Yaman menemui Rasulullah r, mereka berkata: “Utuslah bersama kami seorang yang mengajari kami Sunnah dan Islam.” Maka Rasulullah r memegang tangan Abu ‘Ubaidah seraya berkata: “Ini orang yang terpercaya pada umat ini.”[14]
Rasulullah r banyak mengutus wakil-wakilnya seorang demi seorang ke berbagai negara, seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Mu’adz bin Jabal, Mush’ab bin ‘Umair, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain, maka tegaklah hujjah di tangan mereka dan tertancaplah ilmu akidah dan hukum.
Asy-Syafi’i berkata: “Untuk menetapkan bahwa hadits Ahaad sebagai hujjah banyak sekali hadits yang mendukungnya, cukup disebut sebagiannya saja. Dan para pendahulu kita dan generasi-generasi setelahnya sampai orang-orang yang kita lihat sekarang tetap memegang prinsip ini”.[15]
Di lain tempat ia berkata: “Aku tidak hafal dari para ulama Muslimin bahwa mereka berbeda pendapat dalam menerima hadits Ahaad, sesuai dengan yang aku terangkan bahwa itu ada pada mereka semua”.[16]
Ibn Taimiyah berkata: “Ini menunjukkan secara yakin di kalangan mayoritas umat Muhammad r dari yang terdahulu dan yang terakhir. Adapun di kalangan Salaf, tidak ada perbadaan pendapat dalam masalah ini. Sedangkan di kalangan Khalaf, maka pendapat yang tidak membedakan antara hadits Mutawaatir dan Ahaad dalam masalah akidah adalah madzhab para ulama besar dari empat madzhab. Masalah ini dinukil dalam kitab-kitab ulama madzhab Hanafi, Maaliki, Syafi’i dan Hanbali, seperti: al-Sarakhsi dan Abu Bakr al-Razi dari madzhab Hanafi, Syaikh Abu Hamid dan Abu al-Thib dari Madzhab Syafi’i, Ibnu Khuwaiz Mindad dan lainnya dari Madzhab Maliki dan al-Qadhi Abu Ya’la dan Ibnu Abi Musa dari madzhab Hanbali.
Ibnu Qayyim berkata: “Pemisahan (antara Mutawaatir dan Ahaad dalam masalah akidah) ini adalah salah, menurut kesepakatan umat Islam. Karena mereka senantiasa berdalil dengan hadits-hadits Ahaad dalam berita-berita ilmiah (akidah) sebagaimana mereka berdalil dengannya dalam teoritis praktis (hukum)โ€ฆ Di mana para Sahabat dan Tabi’in serta para ahli hadits selalu berdalil dengan hadits-hadits Ahaad dalam masalah sifat-sifat Allah I, qadar, nama-nama Allah I dan hukum-hukum.”[17]
Di lain tempat ia berkata: “Adapun tingkatan kedelapan adalah tercapainya kesepakatan yang pasti dan meyakinkan akan harusnya menerima hadits-hadits (Ahaad) ini dalam menetapkan sifat-sifat Allah I, dan tidak diragukan oleh seorang pun yang mempunyai sedikit pengetahuan tentang wahyu.”[18]
Dan perlu diketahui bahwa kebanyakan hadits dalam Shahiih Bukhaari dan Shahiih Muslim adalah hadits-hadits Ahaad yang diterima oleh umat Islam secara mutlak dan yakin.
Apa Konsekuensi Penolakan terhadap Hadits Ahaad?
Pertama, bila kita tahu bahwa hadits Mutawaatir jumlahnya sangat sedikit dan kebanyakan hadits adalah Ahaad, maka menolaknya berkonsukuensi penolakan terhadap ratusan bahkan ribuan hadits shahih, terutama dalam masalah akidah.
Kedua, keyakinan seperti ini bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pendapat salaf al-shalih.
Ketiga, keyakinan ini menyebabkan adanya kesenjangan di antara kaum Muslimin keyakinan mereka.
Keempat, kita katakan bahwa pendapat yang menolak hadits Ahaad juga dinukil dari perorangan (Ahaad). Maka kita tidak boleh menerima pendapat ini sampai mereka (para pendukungnya) membawa kabar yang Mutawaatir pula. Dan itu tidak mungkin mereka lakukan. Coba renungkan hal ini!
Masalah-masalah Akidah yang Ditetapkan dengan Hadits Ahaad
1. Iman kepada Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir di dalam Kubur
Rasulullah r bersabda:

“ุฅูุฐูŽุง ู‚ูุจูุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูŽูŠู‘ูุชู ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽุชูŽุงู‡ู ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุงู†ู ุฃูŽุณู’ูˆูŽุฏูŽุงู†ู ุฃูŽุฒู’ุฑูŽู‚ูŽุงู†ู ูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุงู„ู’ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ุงู„ู†ู‘ูŽูƒููŠุฑู ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ูŽุงู†ู ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ู ูููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู‡ููˆูŽ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ูŽุงู†ู ู‚ูŽุฏู’ ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ุซูู…ู‘ูŽ ูŠููู’ุณูŽุญู ู„ูŽู‡ู ูููŠ ู‚ูŽุจู’ุฑูู‡ู ุณูŽุจู’ุนููˆู†ูŽ ุฐูุฑูŽุงุนู‹ุง ูููŠ ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูู†ูŽูˆู‘ูŽุฑู ู„ูŽู‡ู ูููŠู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูŽู‡ู ู†ูŽู…ู’ ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฃูŽุฑู’ุฌูุนู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ููŠ ููŽุฃูุฎู’ุจูุฑูู‡ูู…ู’ ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ูŽุงู†ู ู†ูŽู…ู’ ูƒูŽู†ูŽูˆู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุนูŽุฑููˆุณู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู„ูŽุง ูŠููˆู‚ูุธูู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุจู’ุนูŽุซูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุถู’ุฌูŽุนูู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ูŽุงููู‚ู‹ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ููˆู†ูŽ ููŽู‚ูู„ู’ุชู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ู„ูŽุง ุฃูŽุฏู’ุฑููŠ ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ูŽุงู†ู ู‚ูŽุฏู’ ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุงู„ู’ุชูŽุฆูู…ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽุชูŽู„ู’ุชูŽุฆูู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽุชูŽุฎู’ุชูŽู„ููู ูููŠู‡ูŽุง ุฃูŽุถู’ู„ูŽุงุนูู‡ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฒูŽุงู„ู ูููŠู‡ูŽุง ู…ูุนูŽุฐู‘ูŽุจู‹ุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุจู’ุนูŽุซูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุถู’ุฌูŽุนูู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ”

“Apabila mayat atau seseorang dikuburkan, datang kepadanya dua malaikat hitam dan biru, yang satu disebut Munkar dan lainnya disebut Nakir, lalu berkata: “Apa yang kamu katakan tentang laki-laki itu? Maka โ€“orang itu mengatakan seperti apa yang dulu dikatakannya-: “Dia adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Aku bersaksi tidak ada tuhan yang benar selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” Kedua malaikat itu berkata: “Kami telah mengetahui bahwa kamu mengatakan demikian.” Kemudian dilapangkan kuburnya seluas 70 hasta x 70 hasta, lalu diberikan cahaya untuknya.” Kemudian dikatakan kepadanya: “Tidurlah!” Dia berkata: “Bisakah aku kembali kepada keluargaku untuk mengabari mereka?” Kedua Malaikat itu berkata: “Tidurlah, seperti tidurnya pengantin yang tidak akan dibangunkan kecuali oleh orang yang paling dicintainya.” Sampai Allah membangkitnya dari pembaringannya.
Dan bila mayat itu seorang munafik, ia menjawab pertanyaan kedua Malaikat itu dengan jawaban: “Aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu, lalu aku mengatakan yang sama dengannya, tapi aku tidak tahu.” Kedua Malaikat itu berkata: “Sungguh kami telah mengetahui bahwa kamu mengatakan seperti itu.” Lalu dikatakan kepada bumi: “merapatlah!” Maka bumi pun menjepit badannya sampai tulang-belulangnya hancur, lalu dia disiksa di dalamnya terus-menerus sampai Allah membangkitkannya dari pembaringannya.”[19]
2. Syafa’at ‘Uzhma (Terbesar) di Padang Mahsyar
Rasulullah r bersabda:

” ุฃูŽู†ูŽุง ุณูŽูŠู‘ูุฏู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู, ูˆูŽู‡ูŽู„ู’ ุชูŽุฏู’ุฑููˆู†ูŽ ู…ูู…ู‘ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŸ ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุงู„ู’ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ููŠู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุขุฎูุฑููŠู†ูŽ ูููŠ ุตูŽุนููŠุฏู ูˆูŽุงุญูุฏู ูŠูุณู’ู…ูุนูู‡ูู…ู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุนููŠ ูˆูŽูŠู„ู‡ู…ู†ูŠ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุญูŽุงู…ูุฏูู‡ู ูˆูŽุญูุณู’ู†ู ุงู„ุซู‘ูŽู†ูŽุงุกู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุชูŽุญู’ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏู ู‚ูŽุจู’ู„ููŠ. ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูู‚ูŽุงู„ู: “ูŠูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู! ุงุฑู’ููŽุนู’ ุฑูŽุฃู’ุณูŽูƒูŽ, ุณูŽู„ู’ ุชูุนู’ุทูŽู‡ู’, ูˆูŽุงุดู’ููŽุนู’ ุชูุดูŽูู‘ูŽุนู’!” ููŽุฃูŽุฑู’ููŽุนู ุฑูŽุฃู’ุณููŠ. ููŽุฃูŽู‚ููˆู„ู: “ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ” ููŽูŠูู‚ูŽุงู„ู: “ูŠูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู! ุฃูŽุฏู’ุฎูู„ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชููƒูŽ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุญูุณูŽุงุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽุงุจู ุงู„ู’ุฃูŽูŠู’ู…ูŽู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู, ูˆูŽู‡ูู…ู’ ุดูุฑูŽูƒูŽุงุกู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูููŠู…ูŽุง ุณููˆูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจู.” ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: “ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู†ูŽูู’ุณููŠ ุจููŠูŽุฏูู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุตู’ุฑูŽุงุนูŽูŠู’ู†ู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุตูŽุงุฑููŠุนู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ูƒูŽู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ู…ูŽูƒู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽ ู‡ุฌุฑ ุฃูŽูˆู’ ูƒูŽู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ู…ูŽูƒู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽุจูุตู’ุฑูŽู‰”

“Aku adalah pemimpin manusia di hari kiamat. Apakah kalian tahu kenapa demikian?
Allah mengumpulkan semua manusia dari yang pertama sampai yang terakhir di satu tempat, semua mendengar yang menyeru. Dan Allah mengilhamkan kepadaku pujian-pujian dan sanjungan-sanjungan yang indah untuk-Nya, yang tidak diajarkan kepada selainku. Kemudian Allah berfirman: “Wahai Muhammad! Angkat kepalamu, mintalah niscaya kamu diberi, dan mintalah syafa’at niscaya akan diberikan karenamu.”
Maka aku angkat kepalaku seraya mengatakan: “Tuhanku! Umatku, umatku.”
Lalu Allah I berfirman: “Masukkan ke dalam surga dari umatmu orang-orang yang tidak dihisab melalui pintu kanan surga, dan mereka berserikat dengan orang lain pada selain pintu itu.”
Demi Allah Yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sesungguhnya lebar pintu-pintu surga itu sama dengan jarak antara Mekkah dan Hajar,[20] atau jarak antara Mekah dan Bushra.[21][22]
3. Iman akan Ketidakkekalan Pelaku Dosa Besar di dalam Neraka
Rasulullah r bersabda:

“ุฃูŽุชูŽุงู†ููŠ ุขุชู ู…ูู†ู’ ุนูู†ู’ุฏู ุฑูŽุจู‘ููŠ ููŽุฎูŽูŠู‘ูŽุฑูŽู†ููŠ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ูŽ ู†ูุตู’ููŽ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽููŽุงุนูŽุฉู ููŽุงุฎู’ุชูŽุฑู’ุชู ุงู„ุดู‘ูŽููŽุงุนูŽุฉูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู„ูู…ูŽู†ู’ ู…ูŽุงุชูŽ ู„ูŽุง ูŠูุดู’ุฑููƒู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง”

“Telah datang kepadaku utusan dari Rabb-ku, lalu memberi pilihan kepadaku antara memasukkan separuh umatku ke surga dan syafa’at, maka aku memilih syafa’at, yaitu untuk orang yang meninggal dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu.”[23]
Dalam hadits lain beliau bersabda:

“ุดูŽููŽุงุนูŽุชููŠ ู„ูุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ูƒูŽุจูŽุงุฆูุฑู ู…ูู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ”

“Syafaatku untuk orang-orang yang melakukan dosa besar dari umatku.”[24]
4. Iman Kepada Shirath (Jembatan di Atas Neraka)
Rasulullah r bersabda:

“ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ูููŠ ุตูŽุนููŠุฏู ูˆูŽุงุญูุฏู ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุทู‘ูŽู„ูุนู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ุฑูŽุจู‘ู ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู†ูŽ ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฃูŽู„ูŽุง ูŠูŽุชู’ุจูŽุนู ูƒูู„ู‘ู ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽุนู’ุจูุฏููˆู†ูŽู‡ูุŸ… ูˆูŽูŠููˆุถูŽุนู ุงู„ุตู‘ูุฑูŽุงุทู ููŽูŠูŽู…ูุฑู‘ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฌููŠูŽุงุฏู ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ู„ู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ููƒูŽุงุจู ูˆูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุณูŽู„ู‘ูู…ู’ ุณูŽู„ู‘ูู…ู’”

“Di hari kiamat nanti Allah mengumpulkan seluruh manusia di satu tempat, kemudian Rabb semesta alam melihat mereka, lalu berkata: “Tidakkah setiap orang mengikuti apa yang disembahnya? โ€ฆ Dan dibentangkan jembatan, maka orang-orang Muslim berlalu di atasnya seperti kuda yang bagus atau kendaraan, dan perkataan mereka di atasnya adalah: “Selamatkanlah, selamatkanlah.”[25]
5. Iman kepada Azab Kubur
Rasulullah r bersabda:

“ุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูู„ู’ู‚ูŽุจู’ุฑู ุถูŽุบู’ุทูŽุฉู‹ ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู†ูŽุงุฌููŠู‹ุง ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู†ูŽุฌูŽุง ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุณูŽุนู’ุฏู ุจู’ู†ู ู…ูุนูŽุงุฐู”

“Sesungguhnya kuburan itu mempunyai tekanan, seandainya seseorang bisa selamat darinya, maka Sa’ad ibn Mu’adz lah orangnya.”[26]
Dalam hadits lain beliau bersabda:

“ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูู…ูŽุง ู„ูŽูŠูุนูŽุฐู‘ูŽุจูŽุงู†ู ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูุนูŽุฐู‘ูŽุจูŽุงู†ู ูููŠ ูƒูŽุจููŠุฑู ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽุณู’ุชูŽุชูุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽูˆู’ู„ู ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู…ู’ุดููŠ ุจูุงู„ู†ู‘ูŽู…ููŠู…ูŽุฉู”

“Sesungguhnya dua orang (dalam kubur ini) sedang disiksa, keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Yang satu karena tidak menutup diri saat buang air kecil, sedangkan yang lain suka mengadu domba.”[27]
Masalah
Apakah hadits Ahaad melahirkan ilmu yang pasti (qath’i) atau perkiraan kuat saja (zhanni)?
Maksud pertanyaan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian hadits Ahaad dengan kenyataan. Apakah bisa dipastikan kebenarannya, atau hanya perkiraan kuat saja, artinya masih ada kemungkinan salah walaupun kecil.
Madzhab Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dalam masalah ini bisa dijelaskan dalam empat kaidah.
Kaidah pertama: Bahwa hadits Ahaad bila didukung dengan penguat-penguat lain akan memberikan ilmu yang pasti, dan ini adalah pendapat Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dan mayoritas umat Islam.[28]
Ibnu Taimiyah berkata: “Dari itu, mayoritas ulama dari seluruh kelompok berpendapat bahwa hadits Ahaad yang diterima oleh umat baik secara ideologis maupun praktis, adalah memberikan ilmu yang pasti”.
Ini pula yang dinyatakan oleh para pengarang ushul fiqh dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Hanya sedikit di kalangan ulama mutakhir mengikuti pendapat sekolompok ahli Kalam yang memungkiri hadits Ahaad. Tapi banyak pula dari kalangan ahli Kalam, atau sebagian besar di antara mereka sepakat dengan para ulama ahli hadits dan salaf dalam masalah ini.”[29]
Kaidah kedua: Hadits Ahaad yang tidak disertai penguat dan tidak bersambung dengannya sesuatu yang menunjukkan bahwa hadits ini memberikan ilmu yang pasti, maka dia tidak menghasilkan keyakinan dan tidak memberikan ilmu yang pasti. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.[30]
Ibnu Qayyim berkata: “Hadits Ahaad berdasarkan kondisi yang menyertainya, kadang diyakini kebohongannya bila ada bukti kebohongan, kadang diduga kuat kebohongannya bila tidak ada bukti bohong dan benarnya, kadang diduga kuat kebenarannya tapi tidak dipastikan, kadang diyakini kebenarannya tanpa keraguan sedikitpun. Artinya, tidak setiap hadits Ahaad memberikan ilmu yang pasti atau sangkaan kuat.
Kaidah ketiga: Penguat-penguat itu nisbi, karena ada yang dianggap penguat oleh seseorang tapi tidak bagi yang lain. Banyak penguat yang dianggap memberikan ilmu yang pasti dan meyakinkan oleh sebagian orang, tetapi hanya menimbulkan dugaan kuat saja bagi yang lain.
Dengan demikian, penguat-penguat itu berbeda-beda sesuai keadaan hadits, orang yang membawanya dan orang yang mendengarnya, yaitu penerima hadits tersebut.[31]
Kaidah keempat: Tidak diragukan bahwa yang dijadikan patokan dalam penguat untuk hadits-hadits Nabi r, adalah yang dibuat oleh para ahli hadits, karena mereka adalah ahli di bidangnya. Sedangkan para ahli Kalam dan para pengikutnya, pengetahuan dan pemahaman mereka tentang hadits sangat dangkal dan kurang.
Maka pengingkaran para ahli Kalam terhadap apa yang diketahui dan diyakini oleh ahli hadits,[32] adalah lebih buruk dibanding dengan pengingkaran para pengikut empat madzhab terhadap apa yang terkenal dari madzhab mereka.[33]


[1] Makalah ini merupakan terjemahan bebas dari kitab al-Mukhtashar al-Hatsรฎts, karya Syaikh ‘รŽsรข Mรขlullรขh Faraj, (Kuwait: Gheras, 1428 H), hal. 47-56
[2] . Lisaan al-‘Arab: XIII/225-226.
[3] . Al-Jaami’ li Ahkaamil-Quraan, Al-Qurthubi: IV/216.
[4] . Shahiih Muslim: II/705.
[5] . Al-Ihkaam fii Ushuulil-Ahkaam, Al-Amidi: I/127 dan Irsyaad al-Fuhuul, hal. 33.
[6] . Al-Hadiits wal-Muhadditsuun, Abu Zahrah, hal. 12.
[7] . Ibid, dan al-Muwaafaqaat, asy-Syathibi: IV/726.
[8] . H.R. Ahmad: IV/131-132 dan Abu Dawud: V/10-12. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani.
[9] . Al-Ihkaam, Ibnu Hazm: I/135.
[10] . I’laamul-Muwaqqi’iin: I/ 48.
[11] . H. R. Ahmad: III/387, ad-Darimi: I/115, Ibnu Abi ‘ร‚shim dalam as-Sunnah: V/2 dan Ibnu ‘Abdil-Barr dalam Jaami’ Bayaanil-‘Ilmi wa Fadhlih: II/24. Lihat pula Irwaa al-Ghaliil: I/34, al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[12] . H.R.Bukhari, no. 4604 dan Muslim,no. 2125
[13] . Hadits Ahaad ada tiga macam: Pertama, Masyhuur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkatan, tetapi tidak sampai derajat Mutawaatir; Kedua, ‘aziiz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tidak kurang dari dua orang di seluruh tingkatan sanadnya; Ketiga, ghariib, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, di mana tidak ada orang lain yang meriwayatkannya, atau hadits yang memiliki tambahan sendiri dalam matan atau sanadnya. Lihat Syarhun-Nukhbah: XI/14-15 dan ‘Uluumul-Hadiits, Ibnus-Shalah, hal. 244.
[14] . H.R. Muslim, no 2419.
[15] . Ar-Risaalah, asy-Syafi’i, , hal. 401, 453.
[16] . Ibid, hal. 410, 419.
[17] . Mukhtasharus-Shawaaiq: II/383.
[18] . Ibid, hal. 502.
[19] . H.R. Tirmidzi, no. 1071, dinyatakan sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahiihul-Jaami’, no. 726.
[20] . Menurut Ibnull-Ha-ik, Hajar dalam bahasa Himyar dan Arab ‘Aribah berarti kampung, lihat Mu’jamul-Buldaan, al-Kalabadzi: V/393. Adapula yang mengatakan bahwa Hajar adalah semua kawasan Bahrain, dan ini yang benar.
[21] . Ada dua tempat bernama Bushra, pertama di Syam di wilayah Damaskus, terkenal di kalangan bangsa Arab baik dahulu maupun sekarang. Kedua, salah satu perkampungan di Baghdad dekat ‘Ukbar. Tetapi yang dimaksud adalah yang pertama (Bushra Syam).
[22] . H.R. Ahmad, no. 9621, Bukhari, no. 7072 dan Muslim, no. 193.
[23] . H.R. Ahmad, no. 18792, Tirmidzi, no. 2441 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiihul-Jaami’, no. 56.
[24] . H.R. Ahmad, no. 13224, Abu Dawud, no. 4739, Tirmidzi, no. 2435 dan dishahihkan oleh al-Albani.
[25] . H.R. Tirmidzi, no. 2557, Ahmad, no. 8803 dan dishahihkan oleh al-Albani.
[26] . H.R. Ahmad, no. 24707 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Shahiihah, no. 1695.
[27] . H.R. Bukhari dan Muslim.
[28] . lihat ar-Risaalah, hal. 461, 599, al-Faqiih wal-Mutafaqqih: I/96 dan Majmuu’ Fataawaa: XVIII/41.
[29] . Majmuu’ Fataawaa: XIII/351.
[30] . Lihat al-Musawwadah, hal. 244 dan al-Jawaabus-Shahiih: IV/293.
[31] . Lihat as-Shawaa’iqul-Mursalah, hal. 466-468.
[32] . Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits Ahaad yang shahih pasti memberikan ilmu yang pasti, karena menurut mereka, hadits shahih pasti disertai oleh penguat-penguat. Maka bila didapatkan hadits shahih, niscaya ditemukan di dalamnya dua hal yang saling terkait, yaitu penguat-penguat dan ilmu yang pasti. Hal ini akan lebih jelas bila kita mengetahui bahwa penguat-penguat yang mereka sebutkan itu selalu menyertai dan tidak pernah terlepas dari hadits yang shahih. Contoh penguat-penguat adalah: Bahwa yang meriwayatkan hadits adalah para Sahabat yang diketahui kebenaran dan amanahnya dan bahwa yang diriwayatkan itu adalah perkatan Rasulullah r, yang mengandung cahaya, keagungan dan bukti yang menunjukkan kebenarannya. Lihat Mukhtashaus-Shawaa’iq, hal. 466-486.
[33] . Lihat Majmuu’ Fataawaa:XVIII/ 69-70 dan Mukhtasharus-Shawaa’iq, hal. 453-455.

×

 

Bismillah...

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× WhatsApp