Fatwa no. 8234
Pertanyaan:
Bapak saya bekerja di Iraq dan selalu mengirimi kami uang belanja. Di samping uang belanja, ia mengirim pula beberapa pak pisau cukur untuk kami jual dan hasilnya dipergunakan untuk belanja kami. Hal itu dilakukan karena pertimbangan keuntungan dalam nilai tukar mata uang. Akan tetapi karena umumnya pisau cukur itu dipergunakan untuk mencukur jenggot, jarang sekali dipergunakan untuk mencukur kumis atau bulu kemaluan, saya menjadi ragu, apakah penjualan itu halal atau haram? Apa yang harus kami lakukan dengan uang hasil penjualannya? Dan apabila keluarga meminta dengan sangat untuk menjualnya, bagaimana sikap saya?
Jawaban:
Tidak diharamkan menjualnya (pisau cukur itu) dan menggunakan uang hasil penjualannya. Akan tetapi bagi orang yang memilikinya diharamkan menggunakannya pada hal-hal yang diharamkan.
و بالله التوفيق، و صلى الله على محمد و آله وصحبه و سلم.
Lajnah Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta
Ketua              : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil               : ‘Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota          : ‘Abdullah bin Ghadyan
‘Abdullah bin Qa’ud

×

 

Bismillah...

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu?