HUKUM JUAL BELI DENGAN ANAK SENDIRI
Fatwa no. 4153
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menjual sesuatu dari hartanya kepada sebagian anaknya? Perlu diketahui bahwa sebagian dari anak-anaknya mampu membeli sementara sebagian lagi tidak punya dan tidak mampu membeli.
Jawaban:
Seseorang boleh menjual sesuatu dari hartanya kepada sebagian anaknya bila mampu membeli, ia memperlakukan anaknya sebagaimana memperlakukan orang lain, dan tidak boleh pandang bulu yang meyebabkan sebagian anak lebih diutamakan dari saudara-saudaranya yang lain.

و بالله التوفيق، و صلى الله على نبينا محمد و آله و صحبه و سلم

Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta
Ketua       : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil        : ‘Abdur razzaq Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Gadyan
‘Abdullah bin Qa’ud

×

 

Bismillah...

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu?