Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita belajar ilmu tajwid dan hukum-hukum bacaan al-qur’an secara lisan serta memperdengarkan bacaannya kepada seorang guru (laki-laki) yang mutqin (kokoh hafalan dan keilmuannya) dengan tetap memakai hijab (penghalang) dan tidak berkhalwat (berdua-dua an, pent-). Jika hal ini terlarang maka apa nasihat Anda terhadap para guru yang mengajarkan (tajwid) kepada para wanita, yang mana aktifitas itu tidak aman dari fitnah?
Jawaban Syaikh ‘Ali bin Hasan al-Halaby hafidzahullah:
Menurutku, secara prinsip hukumnya tidak boleh dengan alasan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan Anda sendiri (tidak aman dari fitnah, pent-). Adapun jika hal ini tidak bisa dihindari, maka haruslah di hadapan guru yang sudah tua lagi terpercaya dengan catatan tidak berkhalwat serta ditemani mahram.
Namun demikian, yang paling utama –tentunya- para wanita belajar al-Qur’an bersama para wanita lagi.
Allah jualah tempat memohon pertolongan
Diterjemahkan dari: http://www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=15 oleh Ummu Haitsam al-Qorutiyyah, dan dimuraja’ah oleh Zaujiy
Tulisan: www.asya84.wordpress.com