بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، و الصلاة و السلام على الرسول الأمين، و على آله و صحبه أحمعين. أما بعد
Dalam kolom ini kami mengangkat fatwa-fatwa para ulama kibar di Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan solusi atas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam.
Fatwa no. 11170
Pertanyaan:
Saya adalah pemiliki showroom mobil. Yang saya lakukan adalah membeli mobil-mobil bekas. Tetapi ketika membeli mobil dari pemiliknya, kami membuat akad jual beli dengan menulis nama penjual dan keterangan tentang dirinya secara lengkap, lalu dia menandatanganinya, sementara nama pembeli tidak ditulis dalam akad tersebut. Setelah waktu yang cukup lama datang orang yang membeli mobil tersebut dan namanya ditulis dalam akad sebagai pembeli. Nama saya tidak dicantumkan dalam akad tersebut padahal saya adalah pembeli pertama. Hal ini saya lakukan agar saya tidak dibebani dengan biaya balik nama (dari nama saya ke nama pembeli kedua)
Apakah perbuatan seperti ini boleh? dan apakah akad jual beli ini sah?
Dan juga saya memiliki banyak mobil yang dijual dengan cara kredit kepada siapa yang menginginkannya, tetapi orang yang membelinya menjual kembali dengan nama saya tanpa mencantumkan namanya sebagai pembeli pertama. Apakah hal ini dibolehkan oleh syari’at?
Jawaban:
Sesungguhnya wajib hukumnya dalam akad jual beli menyebutkan kedua pihak, penjual dan pembeli, agar terlaksana semua hukum yang timbul karena akad tersebut. Adapun hanya menyebut satu pihak saja dalam penulisan akad, tanpa menyebut pihak yang lain. Lalu ketika mobil itu dijual untuk yang kedua kalinya dengan menyebut nama pembeli baru. Maka akad ini mengandung mafsadah (kerusakan), sehingga akad seperti ini tidak boleh.
Lajnah Daimah li al-Buhts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta
Ketua: ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakli: ‘Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghadyan