Oleh: Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin
Ada beberapa cara yang secara teoritis dapat ditempuh oleh kaum Muslimin dan pihak-pihak berkepentingan untuk mengatasi dan memutus berlangsungnya kegiatan teror. Namun, secara praktis memerlukan kesungguhan dan keikhlasan kerja dari berbagai pihak. Motivasi yang mendorong kerja keras ini, yang paling pokok adalah keimanan kepada Allâh Ta’âla, dengan maksud mencari ridha serta pahala-Nya. Sehingga yang diutamakan adalah kemaslahatan dan kepentingan umum, bukan kemaslahatan dan kepentingan pribadi. Dengan demikian, akan tercipta upaya penanggulangan bersama, dalam lingkup ta’âwun ‘alal al-birri wat-taqwa (tolong menolong serta kerjasama berdasarkan kebaikan dan ketakwaan), bukan atas dasar berebut kepentingan duniawi yang memicu persaingan tidak sehat dan saling mencurigai.
Akar radikalisme yang memicu tindakan kekerasan dan terorisme sebenarnya sudah muncul semenjak zaman Sahabat masih hidup. Terutama mulai mencuat pada zaman pemerintahan Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu’anhu. Oleh sebab itu, beberapa kiat yang akan dipaparkan di bawah ini di dasarkan pada langkah-langkah yang pernah dilakukan oleh para Sahabat dan para Ulama Salaf dalam mengatasi berkembangnya akar radikalisme pada waktu itu.
Sebelum menyimpulkan kiat-kiat dimaksud, alangkah baiknya dikemukakan terlebih dahulu beberapa riwayat shahîh yang akan dijadikan landasan dalam mengambil kesimpulan.
Riwayat-riwayat itu antara lain:
Pertama, dialog Ibnu Abbâs radhiyallâhu’anhu dengan orang-orang Khawarij. Beliau bercerita:
“Ketika orang-orang Harûriyah melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu’anhu, mereka mengisolir diri di sebuah kamp. Jumlah mereka pada waktu itu sekitar 6000 orang. Mereka bersepakat untuk melakukan pemberontakan kepada Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu’anhu.”
Dan sudah seringkali orang datang kepada Ali radhiyallâhu’anhu dan mengingatkannya seraya berkata:
“Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya orang-orang Harûriyah itu akan memberontak kepada engkau”.
Setiap kali itu pula Ali radhiyallâhu’anhu menjawab:
“Biarkan mereka. Saya tidak akan memerangi mereka sampai mereka memerangi saya. Dan mereka pasti akan melakukannya!”
Pada suatu hari, sebelum shalat Zhuhur, aku datang menemui Ali radhiyallâhu’anhu. Aku berkata kepadanya:
“Wahai Amirul Mu’minin, tundalah shalat Zhuhur sampai waktu tidak terlalu panas, karena aku ingin berbicara sebentar dengan orang-orang Harûriyah itu.
Ali radhiyallâhu’anhu menjawab:
“Aku mengkhawatirkan engkau.”
Aku menjawab:
“Jangan khawatir! Aku dikenal (di masyarakat) sebagai orang yang memiliki akhlak baik, aku tidak pernah menyakiti siapapun.”
Akhirnya Ali radhiyallâhu’anhu mengizinkan aku untuk pergi mendatangi mereka. Lalu kukenakan pakaian paling indah yang berasal dari Yaman dan kusisir rambutku. Selanjutnya aku datangi mereka di suatu perkampungan pada tengah hari saat mereka sedang bersantap siang. Ternyata, aku dapati bahwa mereka itu adalah sekelompok orang yang tidak pernah aku lihat sebelumnya ada orang yang yang lebih bersemangat dalam beribadah selain mereka. Dahi-dahi mereka hitam menebal karena banyak bersujud. Telapak-telapak tangan mereka seolah-olah seperti lutut onta (karena sering digunakan untuk menopang tubuh saat bersujud). Mereka mengenakan pakaian yang sudah usang, sedangkan wajah-wajah mereka pucat (karena banyak shalat malam).
Aku ucapkan salam kepada mereka. Tetapi jawaban mereka adalah:
“Selamat datang wahai Ibnu Abbâs radhiyallâhu’anhu! Mewah sekali pakaian yang engkau kenakan!”
Aku menjawab:
“Mengapa kalian mencela aku? Padahal aku pernah melihat Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian dari Yaman yang jauh lebih indah daripada yang aku kenakan ini. Kemudian aku bacakan sebuah ayat al-Qur’ân kepada mereka:

“Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allâh
yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya
dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”
(Qs Ali Imrân/7:32)
Mereka lalu bertanya kepadaku:
“Ada perlu apa engkau datang kemari?”
Aku menjawab:
“Aku datang dari para Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam yaitu para Muhajirin dan Anshar. Juga dari anak paman Nabi dan sekaligus menantu beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam. Orang-orang yang kepada merekalah al-Qur’ân turun langsung, sehingga mereka pasti lebih memahami tafsir al-Qur’ân dibanding kalian. Sementara itu, tidak ada seorang Sahabat Nabi-pun yang berada di tengah-tengah kalian. Sekarang aku siap (menjadi jembatan) untuk menyampaikan kepada kalian apa yang mereka katakan, dan siap menyampaikan kepada mereka apa yang kalian katakan.”
Tiba-tiba sebagian mereka berkata kepada kawan-kawannya:
“Kalian jangan melayani pertengkaran dengan orang Quraisy, karena Allâh Ta’âla telah berfirman:

“Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.””
(Qs az-Zukhruf/43:58)
Tetapi, kemudian ada seseorang yang datang menuju kepadaku. Orang ini berkata:
“Ada dua atau tiga orang yang akan berbicara kepadamu”
Maka aku berkata:
“Silakan! Apa (sebab) penolakan kalian kepada para Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dan kepada anak paman beliau?”
Mereka menjawab:
“Ada tiga hal.”
Aku berkata:
“Apa saja ketiga hal itu?”
Mereka berkata:
“Pertama, karena sesungguhnya Ali radhiyallâhu’anhu telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan (agama) Allâh Ta’âla. Padahal Allâh Ta’âla telah berfirman:

“Tidak lain hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah.”
(Qs al-An’âm/6:57, juga Qs Yûsuf/12:40 dan 67)
Aku berkata:
“Ini yang pertama.”
Mereka melanjutkan:
“Adapun yang kedua, karena Ali radhiyallâhu’anhu telah memerangi (Aisyah radhiyallâhu’anha dan Mu’âwiyah radhiyallâhu’anhu), tetapi ia tidak melakukan penawanan perang dan tidak mengambil ghanîmah. Jika yang diperangi Ali radhiyallâhu’anhu adalah orang-orang kafir, berarti tawanannya adalah halal. Tetapi kalau yang diperangi Ali radhiyallâhu’anhu adalah orang-orang Mukmin, berarti tidak halal mengadakan tawanan perang dan tidak halal pula memerangi mereka.”
Aku berkata:
“Ini yang nomor dua, lalu apa yang ketiga?”
Mereka berkata:
“Ia telah menghapus kedudukan Amirul Mukminin dari dirinya. Dengan demikian, kalau ia bukan Amirul Mukminin, berarti ia adalah Amirul Kafirin (amirnya orang-orang kafir).”
Aku berkata:
“Apakah masih ada sesuatu yang lain selain yang tiga itu?”
Mereka menjawab:
“Cukup itu saja.”
Selanjutnya, akupun berkata kepada mereka:
“Bagaimana pendapat kalian, jika aku bacakan ayat-ayat dari Kitabullâh (al-Qur’ân) dan Sunnah Nabi-Nya yang dapat membantah perkataan kalian, apakah kalian mau rujuk (kembali kepada kebenaran)?”
Mereka menjawab:
“Ya.”
Aku berkata:
“Adapun perkataan kalian bahwa Ali radhiyallâhu’anhu telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan agama Allâh Ta’âla, maka akan aku bacakan kepada kalian ayat al-Qur’ân yang menjelaskan bahwa Allâh Ta’âla telah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia dalam masalah yang nilainya hanya seperempat dirham. Allâh Ta’âla telah memerintahkan manusia untuk menetapkan hukum dalam hal ini. Bukankah kalian membaca firman Allâh Ta’âla:

“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram.
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak
seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu.”
(Qs al-Mâ’idah/5:95)
Dalam ayat ini, ketetapan hukum Allâh Ta’âla ialah menyerahkan keputusan hukum kepada manusia agar memutuskan hukum tentang pembunuhan terhadap hewan buruan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihrâm. Padahal, jika Allâh Ta’âla menghendaki, Dia akan menghukuminya sendiri. Jadi, diperbolehkan putusan hukum manusia.
Demi Allâh Ta’âla, aku tanya kepada kalian dengan bersumpah, apakah putusan hukum yang dibuat manusia dengan tujuan mendamaikan hubungan kaum Muslimin dan mencegah tertumpahnya darah mereka itu lebih baik ataukah urusan darah kelinci (yang lebih baik)?”
Mereka menjawab:
“Tentu ini lebih baik.”
Aku melanjutkan, begitu juga tentang seorang perempuan dengan suaminya, Allâh Ta’âla berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,
maka kirimlah seorang hakim (pemutus hukum) dari keluarga laki-laki
dan seorang hakim (pemutus hukum) dari keluarga perempuan.”
(Qs an-Nisa’/4:35)
Aku bertanya kepada kalian dengan bersumpah, apakah ketetapan hukum manusia dalam rangka perdamaian hubungan sesama kaum Muslimin dan dalam rangka pencegahan bagi tertumpahnya darah mereka, itu lebih baik ataukah ketetapan hukum manusia tentang kemaluan seorang perempuan? Sudahkah jawabanku menjadikan kalian puas?”
Mereka menjawab:
“Ya.”
Selanjutnya aku berkata:
“Adapun perkataan kalian (yang kedua) bahwa Ali radhiyallâhu’anhu memerangi (Aisyah radhiyallâhu’anha), tetapi tidak melakukan penawanan dan tidak mengambil ghanîmah. Maka (aku katakan,) “Apakah kalian akan menawan ibu kalian; Aisyah radhiyallâhu’anha?, Apakah kalian akan menghalalkannya sebagaimana kalian menghalalkan wanita lain sedangkan beliau adalah ibu kalian? Jika kalian menjawab bahwa kami menghalalkannya sebagaimana kami menghalalkan wanita lain yang menjadi tawanan, berarti kalian telah kafir. Sebaliknya jika kalian mengatakan bahwa Aisyah radhiyallâhu’anha bukan ibu kami, kalian pun telah menjadi kafir.
Sebab Allâh Ta’âla telah berfirman:

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri
dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.”
(Qs al-Ahzab/ 33:6)
Dengan demikian, kalian berada pada salah satu di antara dua kesesatan, silahkan coba cari jalan keluarnya. Jadi apakah jawabanku dapat memuaskan kalian?
Mereka menjawab:
“Ya.”
Aku melanjutkan:
“Adapun (perkataan kalian yang ketiga) bahwa Ali radhiyallâhu’anhu telah menghapuskan kedudukan sebagai Amirul Mukminin dari dirinya; maka akan aku datangkan jawaban yang memuaskan bagi kalian. Yaitu, bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam ketika membuat perjanjian damai di Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Mekah, Beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ali radhiyallâhu’anhu:
“Hapuslah wahai Ali (kalimat ‘Rasul Allâh’). Allâhumma, sesungguhnya engkau mengetahui (wahai Ali) bahwa aku adalah Rasul Allâh. Tulislah kata-kata, ‘Ini adalah perjanjian damai yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdullâh’.”
“Demi Allâh, sesungguhnya Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam pasti lebih baik dari Ali radhiyallâhu’anhu, ternyata Beliau telah menghapus kata ‘Rasul Allâh’ dari dirinya, dan ternyata hal itu tidak berarti bahwa Beliau menghapus kenabian dari dirinya. Sudahkah aku dapat keluar (dari perkataan kalian) hingga menjadikan kalian puas?”
Mereka menjawab:
“Ya.”
Akhirnya, ada dua ribu orang di antara mereka yang rujuk (kembali kepada kebenaran), sedangkan sisanya tetap melakukan pembangkangan dan pemberontakan. Dan akhirnya, dalam kesesatan mereka, mereka semua dibunuh oleh para Sahabat Muhajirin dan Anshar dalam peperangan.
Dari riwayat ini dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain:
1. Khawârij adalah pencetus lahirnya gerakan radikal kaum Muslimin, yang intinya adalah takfîr (pengkafiran) terhadap umat Islam, khususnya para penguasa.
2. Upaya pembinaan dilakukan dengan cara dialog oleh orang yang ahli dan menguasai dalil.
3. Pelaku pembinaan, di samping harus menguasai dalil dan bermanhaj salaf, juga harus dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia, sehingga memperkecil kemungkinan mendapat perlakuan yang berbahaya.
4. Pembinaan dilakukan dengan penuh hikmah. Yang dimaksud penuh hikmah adalah ilmiah berdasarkan kekuatan hujjah dan tidak berbentuk tekanan berupa penghinaan. Sebab, hal itu akan dapat menghambat keterbukaan.
5. Radikalisme dan kegiatan peledakan pada akhir-akhir ini dimotori oleh orang-orang yang memiliki kemampuan mengemukakan dalil-dalil untuk membenarkan tindakannya meskipun salah. Mereka juga menguasai serta menghafalkan dalil-dalil, beberapa kaidah penting dan penafsiran para Ulama terkenal yang mereka pahami menurut kemauan mereka. Sehingga apabila pembinaan dilakukan oleh orang-orang yang tidak menguasai ajaran Islam dengan benar, maka argumentasinya akan dianggap angin lalu, meskipun untuk sementara waktu mungkin ditanggapi diam. Tetapi sebenarnya sedang menimbun api dalam sekam.
6. Mereka tentu terdiri dari kelompok-kelompok yang berjenjang. Karena itu memerlukan penanganan terpisah menurut bobot masing-masing.
7. Intisari dari kesimpulan ini adalah kembali pada manhaj Sahabat. Sebab al-Qur’ân turun langsung kepada para Sahabat, sehingga merekalah yang paling memahami makna-makna dan maksud-maksud al-Qur’ân dengan bimbingan langsung dari Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam. Cara inilah yang ditempuh oleh Ibnu Abbâs radhiyallâhu’anhu, dan beliau adalah seorang Sahabat.
Riwayat yang kedua, adalah tentang kasus Yazîd bin Shuhaib al-Faqîr. Seorang tabi’in yang berdomisili di Kufah Irak, negeri yang waktu itu banyak didominasi oleh berbagai aliran menyimpang, di antaranya orang-orang khawârij. Semula, ia termakan oleh pemikiran sesat khawârij, dan bahkan menjadi tokoh. Namun, akhirnya Yazîd terselamatkan dari kesesatan pemikirannya setelah bertemu dengan salah seorang Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dan mengkonsultasikan pemahamannya tentang al-Qur’ân kepada Sahabat Nabi tersebut. Riwayat ini terdapat dalam Kitab Shahîh Muslim.
Kisahnya adalah sebagai berikut:
Yazid al-Faqîr berkata:
“Aku sangat tergiur dengan pemikiran Khawârij. Suatu ketika kami keluar bersama sekelompok orang (Khawârij) dalam jumlah besar untuk pergi haji, kemudian kami akan melakukan penentangan kepada umat (dengan kekuatan bersenjata). Kami melewati kota Madinah dan ternyata ada Jâbir bin `Abdillâh radhiyallâhu’anhu yang duduk sambil bersandar pada salah satu tiang masjid, sedang membawakan hadits-hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam.
Selanjutkan Yazîd mengatakan:
“Tiba-tiba Jâbir bin `Abdillâh menyebut-nyebut tentang Jahannamiyûn (orang-orang yang dibakar di dalam neraka Jahanam, namun kemudian dimasukkan ke dalam surga).
Aku bertanya kepadanya:
“Wahai Sahabat Nabi! Apa yang sedang engkau ceritakan ini? Bukankah Allâh Ta’âla berfirman:

Ya Rabb kami,
sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka,
maka sungguh Engkau pasti hinakan ia (maksudnya pasti kekal dalam neraka).
(Qs Ali Imrân/3:192)
Dan Allâh Ta’âla juga berfirman:

“Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya.”
(Qs as-Sajdah/32:20)
“Jadi, apa maksud ucapanmu ini?”
Syaikh Masyhûr bin Hasan Alu Salmân, seorang Ulama Yordania, sampai pada penggalan hadits di atas memberikan penjalasan berikut:
“Tabi’in (Yazid al-Faqîr) ini berhujjah berdasarkan ayat-ayat al-Qur’ân yang difahami menurut pemikirannya. Ia telah didoktrin dengan ayat-ayat semacam ini bahwa ayat-ayat itu menegaskan pengertian-pengertian yang dipahami secara terpisah tanpa melihat hubungannya dengan nash-nash lainnya. Maka, Sahabat Nabi yang mulia, Jâbir bin `Abdillâh radhiyallâhu’anhu mengingatkan akan kesalahan manhaji (kesalahan dalam metodologi pemahaman) yang dilakukan Yazîd ini.”
Karena itulah, Jâbir bin `Abdillâh radhiyallâhu’anhu berkata kepada Yazîd al-Faqîr:
“Apakah engkau membaca al-Qur’ân?”
Aku (Yazîd) menjawab:
“Ya”.
Jâbir radhiyallâhu’anhu berkata lagi:
“Apakah engkau pernah mendengar tentang kedudukan terpuji Nabi (al-Maqam al-Mahmûd) yang ditetapkan oleh Allâh Ta’âla?”
Aku menjawab:
“Ya.”
Jabir berkata:
“Itulah kedudukan terpuji Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam yang karena kedudukan itu Allâh Ta’âla mengeluarkan orang-orang yang dikehendaki-Nya dari neraka.”
Selanjutnya Yazîd menceritakan:
“Kemudian Jâbir radhiyallâhu’anhu menjelaskan sifat pemasangan jembatan shirâth di atas Jahanam dan menceritakan pula sifat lewatnya manusia pada jembatan shirâth ini. Yazîd melanjutkan, “Dan masih banyak lagi yang diceritakan Jâbir radhiyallâhu’anhu, yang mungkin sebagian aku lupa. Tetapi yang jelas Jâbir radhiyallâhu’anhu menyatakan tentang kepastiannya bahwa ada sekelompok orang yang akan keluar dari neraka sesudah mereka di azab di dalamnya…dst.”
Setelah Jâbir radhiyallâhu’anhu memaparkan hadits itu kepada Yazîd, akhirnya Allâh Ta’âla memberikan hidayah petunjuk kepadanya berupa pemahaman yang benar terhadap ayat-ayat yang dikemukakannya di atas.
Yazîd mengatakan:
“Kami kembali (ke Kufah), dan kamipun berkata kepada sesama orang yang bersama kami, ‘Aduhai betapa celaka kalian! apa mungkin Syaikh (Jâbir) berdusta atas nama Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam?’ Akhirnya, kamipun rujuk (dari pendapat yang salah). Demi Allâh Ta’âla, setelah itu tidak ada seorang pun dari kami yang keluar untuk melakukan pemberontakan kecuali hanya satu orang saja.”
Dari riwayat yang kedua dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
1. Melalui keyakinan terhadap kebenaran Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, akhirnya Allâh Ta’âla membukakan pintu hati Yazîd bin Shuhaib al-Faqîr, sehingga dia selamat dari pemahaman sesat yang hampir menjerumuskannya ke dalam tindakan pemberontakan. Keyakinan semacam ini, bagi para Ulama Rabbani, merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang ingin mendapat manfaat dari bimbingan para Ulama, sehingga langkahnya menjadi benar, dalam kondisi apapun pada umumnya, maupun dalam kondisi kacau pada khususnya.
2. Pembinaan untuk menyadarkan kaum radikal akan sangat bermanfaat bila menggunakan hujjah-hujjah yang dikemukakan para Ulama berdasarkan hujjah para Sahabat. Sehingga syubhat (kerancuan paham) yang menyelimuti pemikiran mereka akan tersingkirkan. Itulah jalan satu-satunya untuk memperbaiki pemahaman serta langkah-langkah mereka.
3. Dialog-dialog pembinaan harus dilakukan oleh orang-orang yang manhajnya lurus dan menguasai dalil.
4. Kisah ini membuktikan perlunya semua Muslim memahami nash-nash al-Qur’ân dan Sunnah dengan mengikuti pemahaman para Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam.
Secara keseluruhan, melalui dua riwayat di atas dapat disimpulkan langkah-langkah berikut:
1. Mengembalikan umat Islam pada pemahaman Islam yang benar sebagaimana pemahaman para Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam.
2. Pembinaan yang benar kepada umat Islam terutama generasi mudanya. Pembinaan ini harus melibatkan para tokoh yang betul-betul memahami Islam, dalil-dalil serta istidlâl (penggunaan dan penerapan dalil) nya.
3. Bimbingan serta penyuluhan dari pihak-pihak berkepentingan berdasarkan dalil-dalil serta argumentasi-argumentasi yang kuat yang bisa diterima sebagai kebenaran oleh semua kalangan meskipun tidak sependapat.
4. Tidak semua orang diperkenankan ikut bersuara dan berbicara, apalagi tanpa dalil. Sebab, hal ini tidak menyelesaikan masalah, justru menambah ketidakpercayaan banyak kalangan umat Islam. Dan ini berarti menimbun api dalam sekam. Apalagi sindiran-sindiran keras melalui forum-forum resmi yang tidak berdasarkan dalil. Allâh Ta’âla berfirman:

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan,
mereka lalu menyiarkannya.
Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka,
tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya
(akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).
Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allâh Ta’âla kepada kamu,
tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).”
(Qs an-Nisâ’/4:83)
5. Memutuskan mata rantai tumbuh kembangnya pembinaan radikal ala takfîri. Tokoh-tokohnya dipisahkan secara bijaksana dengan para obyek binaan. Masing-masing ditangani secara terpisah dalam wadah pembinaan tersendiri, sesuai dengan bobot masing-masing.
6. Menjelaskan perbedaan makna antara jihad syar’i dengan jihad-jihad lain yang revolusioner dan tidak syar’i.
Wallâhu A’lam, wa ‘alaihi at-Tuklân.
Marâji’:
1. Fathul Bâri, Jâmi’atul Imam, Riyâdh, KSA.
2. Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, tahqîq: Khalîl Ma’mûn Syiha, Dârul-Ma’rifah, Beirut, cet. III, 1417 H/1996 M.
3. Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, Syaikh Sâlim bin ‘Id al-Hilâli, ad-Durarr al-Atsariyah, Amman, Yordania, cet. I, 1420 H/1999 M.
4. Al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahîhain, Imam al-Hâkim, Dârul-Ma’rifah, Beirut, cet. II, 1427 H/2006 M
5. Al-’Irâq Fî Ahâdîts wa Atsar al-Fitan, Syaikh Abu Ubaidah Mashûr bin Hasan Alu-Salmân, Maktabah al-Furqân, Dubai, Emirat, cet. I, th. 1425 H/2004 M.
(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII)

×

 

Bismillah...

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu?