Assalâmu’alaikum. Mau tanya, saudara ana kehilangan Ijazah, jadi rencananya mau ke paranormal, bolehkah bertanya tentang ini kepada paranormal tersebut?
+6285297926XXX
Wa’alaikumussalâm. Mendatangi dukun, paranormal, tukang ramal atau orang-orang yang seprofesi dengannya untuk menanyakan sesuatu dari perkara ghaib –di antaranya barang hilang- hukumnya haram. Apabila sampai membenarkan ucapannya, maka dapat menyeretnya kepada kekufuran, kufur kepada al-Qur`an yang pada banyak tempat telah menjelaskan bahwa perkara ghaib hanya Allah semata yang tahu. Uah-ntuk lebih jelasnya mari kita menimba ilmu dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahull berikut:
Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- berkata: “Zhahir hadits ini menunjukkan, bahwa sekedar bertanya kepadanya mengharuskan tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam, namun (yang benar) tidak mutlak demikian. Oleh karenanya, bertanya kepada dukun terbagi menjadi beberapa macam.
Pertama: Hanya sekedar bertanya biasa, ini hukumya haram.
Kedua: Bertanya lalu membenarkan ucapannya dan meyakini (kebenarannya), ini adalah kekufuran, sebab membenarkan ucapannya tentang perkara ghaib sama saja dengan mendustakan al-Qur`an, yang mana Allah berfirman:
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS. an-Naml: 65)
Dan Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam-  bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun lalu ia membenarkan ucapannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad -shollallahu alaihi wa sallam-. (Hadits shahih. Lihat: Shahîh al-Jâmi’ ash-Shaghîr, no. 5934)
Ketiga: Bertanya dengan tujuan mengujinya, apakah ia jujur atau dusta, bukan untuk berpedang dengan ucapannya, maka ini tidak apa-apa dan tidak termasuk ke dalam hadits di atas.
Keempat: Bertanya dengan tujuan untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya, yakni mengujinya pada perkara-perkara yang dapat menampakkan kedustaan dan kelemahannya, maka ini dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib”.
Kesimpulannya, bertanya kepada mereka untuk mencari barang hilang hukumnya adalah haram. Sebagai hukumannya, shalat selama empat puluh malam tidak akan diterima oleh Allah -subhanahu wa ta’ala-. Apabila sampai membenarkan ucapannya, maka ini dapat menyeret seseorang kepada kekufuran. Wal ‘iyâdzu billâh.

Artikel: www.majalahislami.com