Fatwa no. 3323
Pertanyaan:
Apa hukum meninggalkan kerja sama dengan kaum Muslimin, seperti seorang yang tidak rida dan tidak suka membeli dari kaum Muslimin, tapi dia membeli dari toko milik orang kafir. Apakah perbuatan ini halal atau haram?
Jawaban:
Pada dasarnya seorang Muslim boleh membeli barang yang halal yang dibutuhkannya dari Muslim ataupun orang kafir. Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah membeli sesuatu dari orang Yahudi.
Akan tetapi bila keengganan seorang Muslim untuk membeli dari saudaranya yang Muslim itu tanpa sebab, seperti karena curang, harga yang tinggi, atau jeleknya kualitas barang, lalu dia lebih senang membeli dari orang kafir, dengan lebih mengutamakannya dari orang Muslim tanpa alasan yang dibenarkan, maka perbuatan ini adalah haram. Karena perbuatan itu menunjukkan kesetiaan, keridaan dan kecintaan kepada orang-orang kafir. Hal itu juga akan merupakan pelecehan terhadap pedagang-pedagang Muslim dan menyebabkan tidak lakunya barang dagangan mereka, apabila hal itu dilakukan terus menerus oleh orang Muslim.
Adapun bila pada pedagang-pedagang Muslim ada hal-hal yang membolehkannya untuk berpindah kepada pedagang kafir, sebagaimana disebutkan di atas, maka wajib bagi orang Muslim untuk menasihati mereka agar meninggalkan hal-hal yang buruk tersebut. Bila mereka menerima nasihat, maka alhamdulillah. Akan tetapi bila tidak, maka boleh meninggalkan mereka dan pindah ke yang lain, walaupun kepada orang kafir yang baik dalam hubungannya dan jujur dalam muamalahnya.
و بالله التوفيق. وصلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم
Komite Tetap untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil ketua : Abdur Raziq Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghadyan
Abdullah bin Qa’ud