Fatwa Lajnah Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta no. 2761
BOLEHKAH PEREMPUAN MENJADI PEDAGANG?
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita menjadi pedagang, baik dengan melakukan perjalanan (safar) maupun di tempat (mukim)?
Jawaban:
Pada dasarnya mencari rizki dan berdagang dibolehkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan melakukan perjalanan maupun di tempat, karena tercakup oleh makna umum dalam firman Allah Ta’ala:
(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة 275
“Dan Allah menghlalalkan jualbeli dan mengharamkan riba.”
Dan sabda Rasulullah ketika ditanya tentang usaha apa yang paling baik, beliau menjawab: “Usaha seseorang yang dilakukan sendiri dan semua jual beli yang baik”.
Begitu pula tercatat dalam sejarah di masa awal Islam, para wanita berjualbeli dengan menjaga kehormatan diri dan tidak menampakkan perhiasan mereka.
Akan tetapi bila perdagangan wanita itu menyebabkannya menampakkan perhiasan dirinya yang dilarang oleh Allah untuk ditampakkan, seperti muka. Atau menuntut dia melakukan perjalanan tanpa mahram, atau bercampurbaur dengan laki yang bukan mahram, yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka tidak boleh baginya melakukan itu. Bahkan wajib dilarang, karena melakukan sesuatu yang haram untuk mendapatkan sesuatu yang mubah.
و بالله التوفيق، وصلى الله على نبيننا محمد و آله و صحبه و سلم
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil : ‘Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghadyan
‘Abdullah bin Qa’ud