FATWA HAIAH KIBAR ULAMA (FORUM ULAMA BESAR) ARAB SAUDI TENTANG  PEMBOMAN DAN PERUSAKAN DI NEGARA ISLAM DAN NON ISLAM

الحمد لله رب العالمين والعاقبة للمتقين، ولا عدوان إلا على الظالمين. وصلى الله وبارك على خير خلقه أجمعين، نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن اهتدى بهديه إلى يوم الدين، وبعد

Forum Ulama Besar dalam pertemuan ke tiga puluh dua yang diselenggarakan di kota Thaif, dari tanggal 12 Muharram 1409 sampai dengan 18 Muharram 1409. Setelah memperhatikan bukti-bukti terjadinya berbagai peristiwa perusakan, yang banyak memakan korban orang-orang yang tidak berdosa, menghancurkan harta dan berbagai fasilitas umum, di berbagai negara Islam dan no Islam. Semua itu dilakukan oleh orang-orang yang lemah iman, atau tidak beriman sama sekali dan orang-orang yang sakit atau memendam kedengkian. Di antara bentuk perusakan itu adalah: penghancuran perumahan, pembakaran fasilitas umum, penghancuran jembatan dan terowongan, peledakan dan pembajakan pesawat terbang.

Setelah diperhatikan bahwa tindakan-tindakan kriminal tersebut banyak terjadi di berbagai negara baik yang dekat maupun yang jauh, di mana kerajaan Arab Saudi seperti negara-negara lainnya, berpotensi untuk terjadinya tindakan-tindakan serupa, maka Majlis Forum Ulama Besar melihat urgensi ditetapkannya hukuman yang berat bagi para pelaku perusakan, baik perusakan itu ditujukan terhadap fasilitas umum, kepentingan pemerintah, maupun yang lainnya, yang intinya bertujuan untuk merusak dan mengganggu stabilitas keamanan.

Majlis telah mengetahui apa yang dinyatakan para ulama bahwa hukum syar’i secara umum menyatakan wajibnya memelihara lima kebutuhan pokok, yaitu: agama, jiwa, kehormatan, akal dan harta. Sebagaimana wajib memperhatikan segala hal yang akan menyebabkan terjaganya kelima hal tersebut. Majlis telah membayangkan betapa besar bahaya yang ditimbulkan tindakan-tindakan yang melukai kehormatan kaum muslimin dan merusak harta mereka, di samping menyebabkan hilangnya rasa aman pada masyarakat, timbulnya kekacauan dan ketidakstabilan, serta perasaan takut pada diri orang-orang muslim dan harta bendanya.

Allah  telah memelihara agama, badan, jiwa, kehormatan, akal, dan harta dengan menetapkan hukuman-hukuman yang menjamin keamanan pribadi secara khusus dan masyarakat secara umum, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:

“مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا”

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Q.S. al-Mâidah: 32)

“إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ”

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (Q.S. al-Mâidah: 33)

Merealisasikan pernyataan Allah ini cukup untuk menyebarkan keamanan dan ketentraman, serta mencegah orang yang tergoda oleh hawa nafsunya untuk melakukan tindakan kriminal, atau menggangu jiwa dan harta benda orang-orang muslim. Kebanyakan ulama pun berpendapat bahwa hukum perusakan berlaku baik di kota maupun di tempat lainnya. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Allah  dalam ayat tadi: “dan membuat kerusakan di muka bumi”. Di ayat lain Allah  menegaskan:

“وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ. وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ”

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Q.S. al-Baqarah: 204-205)

“وَلاَ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا”

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (Q.S. al-A’râf: 56)

Ibnu Katsir berkata: “Allah  melarang membuat kerusakan di muka bumi, lebih berbahaya bila kerusakan itu dilakukan setelah perbaikan, karena bila segala urusan telah berjalan dengan benar, lalu terjadi kerusakan padanya, maka bahayanya terhadap umat manusia lebih besar, maka untuk itulah Allah melarangnya.”

Al-Qurthubi berkata: “Allah  melarang segala bentuk perusakan setelah perbaikan baik sedikit maupun banyak. Karena ma’na ayat ini umum, menurut pendapat yang paling benar.”

Dari itu semua, dan karena berbagai bentuk perusakan yang telah disebutkan di atas, adalah lebih berat dari pada perbuatan orang-orang yang membuat kerusakan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan harta benda. Para pelaku perusakan itu mempunyai tujuan untuk menghilangkan keamanan, merusak tatanan hidup masyarakat, mencabut akidah dari akarnya dan memalingkannya dari manhaj rabbani.

MAJLIS SEPAKAT MENETAPKAN :
Pertama: Orang yang terbukti secara hukum melakukan tindakan perusakan di muka bumi yang mengganggu keamanan, dengan perbuatan yang mengancam jiwa dan harta benda milik pribadi atau umum, seperti menghancurkan rumah, mesjid, sekolah, rumah sakit, pabrik , jembatan, gudang senjata, air, sumber-sumber pemasukan baitul mal seperti pipa-pipa minyak, meledakkan pesawat terbang atau membajaknya, dan segala tidakan sejenis. Hukumannya adalah hukuman mati. Sesuai dengan ma’na yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, bahwa perusakan seperti itu menyebabkan pertumpahan darah. Dan karena bahaya dan resiko yang ditimbulkan oleh orang-orang yang melakukan tindakan perusakan itu, lebih dahsyat dari pada bahaya dan resiko yang ditimbulkan seorang pembegal yang membegal seseorang, lalu membunuh dan mengambil hartanya. Dan Allah telah menetapkan hukum pelaku perbuatan itu dalam ayat tentang memerangi Allah.

Kedua: Sebelum eksekusi hukuman mati sebagaimana dinyatakan pada poin terdahulu, wajib dilakukan proses pembuktian sebagaimana mestinya oleh mahkamah syar’iyyah, instansi penyidik, dan majlis pengadilan tertinggi, untuk menyelamatkan institusi dan sebagai kehati-hatian dalam meyelamatkan jiwa, serta untuk menunjukkan bahwa negara ini selalu mengikuti seluruh ketentuan proses hukum yang berlaku, dalam membuktikan tindakan kriminal dan menetapkan hukumannya.

Ketiga: Majlis melihat perlunya penyebarluasan berita tentang hukuman ini melalui media masa.
Akhirnya, semoga Allah  mencurahkan shalawat dan salam-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, nabi kita Muhammad  beserta keluarga dan para sahabatnya.

Majlis Forum Ulama Besar

×

 

Bismillah...

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu?