FATWA NO. 19637
Pertanyaan:
Seseorang berkata: “Saya beli barang ini dengan harga sekian”, padahal harganya lebih rendah dari itu. Ia bermaksud agar mendapatkan keuntungan lebih. Ada pula yang bersumpah untuk memperkuat perkataannya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Barang siapa membeli suatu barang kemudian hendak menjualnya dan mengatakan: “Saya membelinya dengan harga sekian”, padahal dia berbohong dengan menyebutkan harga barang yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram dan terjerumus ke dalam dosa, sehingga akan hilang keberkahan dari jual belinya. Dan bila dibarengi dengan sumpah maka dosanya lebih besar dan hukumannya lebih berat. Dia termasuk dalam ancaman yang dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, dari Abu Dza radhiyallah ‘anhu,
“ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ”  قلنا: من هم يا رَسُول اللَّهِ؟ فقد خَابُوا وَخَسِرُوا، قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ ».
“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan oleh-Nya, serta mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Kami (para sahabat) berkata: “Siapakah mereka wahai Rasulullah? Sungguh mereka adalah orang-orang yang sia-sia dan merugi.
Rasulullah menjawab: “Orang yang menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit kebaikan yang diberikannya dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.”
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Dalam riwayat lain disebut: الحلف الفاجر (sumpah jahat).
Juga diancam dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan yang lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: “Sumpah itu melariskan barang dagangan dan menghilangkan keberkahan.”
Ancaman lain dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya, juz III, hal. 316, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallah ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki menjajakan barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah bahwa ia membelinya dengan harga yang bukan sebenarnya, agar menarik seorang laki-laki dari kaum Muslimin untuk membelinya, maka turunlah ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [آل عمران : 77]
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih”.
Ancaman lain dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat dan tidak disucikan oleh-Nya, dan bagi mereka adzab yang pedih: seorang laki-laki yang memiliki kelebihan air di jalan tapi dia melarang orang yang dalam perjalanan mengambilnya; seorang laki-laki menjual barang kepada orang lain, –dalam riwayat lain ­berbaiat kepada seorang imam- dia tidak membaiatnya kecuali karena dunia, bila diberi apa yang diinginkannya dia menepati baiatnya, tapi bila tidak diberi ia tidak menepati; dan seorang yang menawar barang setelah ashar, lalu ia bersumpah dengan Nama Allah bahwa ia membelinya dengan harga sekian, lalu ia mengambilnya.”
و بالله التوفيق، و صلى الله على محمد و آله وصحبه و سلم.
Lajnah Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta
Ketua      : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil       : ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota : Shalih al-Fauzan
Bakr Abu Zaid

×

 

Bismillah...

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu?